PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DENGAN POLANDIA
DI DALAM ASAS LEGALISTAS


FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI FILSAFAT ILMU
UNIVERSITAS SURYADARMA
2016 / 2017
Jl. Protokol Halim  Perdana Kusuma, Jakarta Timur,


Abstract
Noting the comparison of the legal systems between the two countries between Indonesia and Poland, the renewal of Indonesia's criminal law is an indispensable requirement. The problems that arise in relation to the internal Criminal Code penalty and the development of problems in the midst of externally society life adds a strong impetus from the society to demand to the state to immediately realize the codification of national criminal law as a result of the effort and thought of the Indonesian nation itself . Therefore, the Criminal Code Draft and the Criminal Code Draft, which has been revised for the last time should be immediately discussed by the legislative body to be ratified.

Abstrak
Memperhatikan tentang perbandingan sistem hukum kedua negara antara Indonesia dan Polandia, pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Problematika yang muncul terkait dengan usangnya KUHP secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat secara eksternal menambah dorongan yang kuat dari masyarakat untuk menuntut kepada negara agar segera merealisasikan kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional sebagai hasil jerih payah dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sudah kesekian kalinya direvisi selayaknya segera dibahas oleh lembaga legislatif untuk disahkan.



PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa induk peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di  Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 pada 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada  tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi  (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Berangkat dari har tersebut diatas disini penulis ingin membandingkan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum Polandia. Lalu mengapa penulis memilih polandia? Seperti yang kita ketahui bahwa dalam ilmu hukum pidana lazim dikenal tiga sistem hukum pidana di dunia yang paling mengemuka, yaitu 1. Sistem Eropa Kontinental, 2. Sistem Anglo Saxon dan 3. Sistem Negara-negara sosial. Dimana dalam sistem hukum ini Polandia dan Indonesia sama sama sistem hukum Eropa Kontinental.













PEMBAHASAN

Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”, “de la legalite” atau “ex post facto laws”. Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling)P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir merumuskan dengan terminologi sebagai, “Tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu”.  Andi Hamzah menterjemahkan dengan terminologi, “Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”. Moeljatno menyebutkan pula bahwa, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Asas legalitas juga berkaitan dengan larangan penerapan ex post facto criminal law dan larangan pemberlakuan surut hukum pidana dan sanksi pidana (nonretroactive application of criminal laws and criminal sanctions).
Hakikat ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut mendeskripsikan tentang pemberlakuan hukum pidana menurut waktu terjadinya tidak pidana(tempus delicti). Konkritnya, untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perbuatan agar dipidana maka ketentuan pidana tersebut harus ada terlebih dahulu diatur sebelum perbuatan dilakukan. Francis Bacon (1561-1626), seorang filsuf Inggris merumuskan dalam adagium moneat lex, priusquam feriat (undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya), ini kiranya mencakup lebih dari sekedar itu, yakni mencakup juga pembenaran atas pidana yang dijatuhkan. Hanya jika ancaman pidana yang muncul terlebih dahulu telah difungsikan sebagai upaya pencegahan, menghukum dapat dibenarkan. Sedangkan dalam perspektif tradisi Civil law, ada empat aspek asas legalitas yang diterapkan secara ketat, yaitu terhadap peraturan perundangan-undangan (law),retroaktivitas (retroactivity)lex certa dan analogi.
Asas legalitas konteks di atas dalam KUHP Indonesia mengacu kepada ide dasar adanya kepastian hukum (rechtzekerheids). Akan tetapi, dalam implementasinya maka ketentuan asas legalitas tersebut tidak bersifat mutlak. A. Zainal Abidin Farid menyebutkan pengecualian asas legalitas terdapat dalam hukum transistoir (peralihan) yang mengatur tentang lingkungan kuasa berlakunya undang-undang menurut waktu (sphere of time, tijdgebied) yang terdapat pada pasal 1 ayat (2) KUH Pidana yang berbunyi, “bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
Khusus terhadap pengecualian asas legalitas ditentukan asas “lex temporis delicti” sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP. Konklusi dasar asas ini menentukan   apabila   terjadi   perubahan  perundang-undangan  maka  diterapkan  ketentuan yang menguntungkan terdakwa. Jan Remmelink menyebutkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) memberikan jawaban dalam artian bahwa bila undang-undang yang berlaku setelah tindak pidana ternyata lebih menguntungkan, maka pemberlakuannya secara surut diperkenankan. Pandangan demikian diakui dan diterima  di  Belgia  dan  Jerman.  A.  Zainal  Abidin Farid menyebutkan yang dimaksud dengan perubahan undang-undang dalam pasal 1 ayat (2) KUHP apakah termasuk undang-undang pidana saja atau semua aturan hukum maka aspek ini dapat dijawab dengan tiga teori yaitu teori formil yang dianut oleh Simons, kemudian teori materiil terbatas yang dikemukakan oleh van Geuns dan teori materiil tak terbatas.
             Dikaji dari perspektif perbandingan hukum (comparative law) maka asas legalitas tersebut juga dikenal dan diakui oleh beberapa negara, salah satunya di Negara Polandia. Pada ketentuan Pasal 42 Konstitusi Republik Polandia maka asas legalitas dirumuskan dengan redaksional, “Only a person who has commited an act prohibited by a statute in force at the moment of commission there of, and which is subject to a penalty, shall be geld criminally responsible. This principle shaal not prevent punishment of any act which, at the moment of its commission, constituted an offence within the meaning of international law”. 


Pasal 1 KUHP Polandia, berbunyi:
“Penal liability shall be incurred only by a person who commits a socially dangerous act prohibited under threat of a penalty by a law in force at the time of its commission”
Dimana pasal ini menyatakan bahwa pertanggung jawaban pidana hanya akan dikenakan pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang membahayakan masyarakat yang diancam pidana oleh undang undang yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan
Perumusan pasal tersebut diatas sudah sangat jelas menganut perinsip yang sama dengan pasal 1 ayat (1) KUHP indonesia, yaitu asas lex temporis delicti (UU yang berlaku adalah UU saat delik itu terjadi). Perlu dijelaskan bahwa istilah a law dalam terjemahan bahasa inggris di atas, berasal dari istilah ustawa dalam bahasa polandia yang sama artinya dengan statue or legislative enactment.
Namun kutipan yang saya ambil dari buku karangan Prof. Dr Barda Nawawi ini merupakan perbandingan asas legalitas kita terhadap KUHP Polandia tahun 1969, sedangkan jika kita bandingkan dengan Poland Penal Code tahun 1997, dimana dalam Chapter I

Pasal 2 KUHP Polandia, berbunyi :
“If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.”
Jelaskan :
Pasal tersebut menyatakan bahwa “apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku.
Jika kita kaji dari KUHP yang lebih baru yakni pada Poland Penal Code tahun 1997, hal ini termuat dalam Article 4. § 1 Poland Penal Code (isinya sama dengan di atas)
Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru, dimana dalam ayat (2) dikatakan bahwa :
“If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.” Ayat (2) tersebut mengandung pengertian bahwa apabila menurut undang-undang yang baru, perbuatan yang ditunjuk/diancam pidana itu tidak lagi dilarang dengan ancaman pidana, pemidanaan itu akan dihapuskan dengan berlakunya undang-undang. Sedangkan ayat 2 tadi dalam pembaharuan KUHP poland termuat dalam Article 4. § 4. Yang berisikan “If according to the new law the act to which the sentence pertained is no longer prohibited under penalty, the sentence shall be expunged by virtue of the law.” Yang jika kita terjemahkan berarti : Jika menurut hukum baru tindakan tersebut tidak lagi dilarang oleh hukuman, maka hukuman tersebut harus dihapuskan berdasarkan hukum(kebijakan hukum).  Secara substansi memang tidak terdapat perbedaan yang berarti. Namun penulis rasa perdi di angkat disini bahwa terjadi perbedaan pemilihan kata yang mana menurut pandangan penulis dalam KUHP Polandia yang baru mengejar poin poin yang lebih general, dimana hal ini tentu bersesuaian dengan perkembangan hukum dinagara tersebut.

Jadi jika kita simpulkan dari pasal pasal diatas maka dalam hal undang-undang baru tetap menyatakan perbuatan yang diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana, maka undang-undang baru yang harus dinyatakan berlaku. Namun, jika undang-undang lama lebih meringankan bagi terdakwa, maka undang-undang yang lama yang harus diberlakukan. Selanjutnya, dalam hal perbuatan menurut undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang baru, maka pidana menurut undang-undang lama dihapus dan berlaku undang-undang baru.
Jika dicermati, ketentuan mengenai perubahan dalam undang-undang ini serupa dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia yang berbunyi : “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.” Ayat diatas sejatinya merupakan wujud penerapan asas Retroaktif, dimana ayat tersebut merupakan ‘pengecualian’ dari penerapan asas Legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Perbandingan antara Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia adalah terletak pada substansi penerapan asas retroaktif itu sendiri. Dalam KUHP Polandia tersebut terdapat suatu penegasan bahwa pada prinsipnya undang-undang baru yang harus didahulukan atau yang dinyatakan berlaku, jadi tidak ada perbedaan antara undang-undang yang lama dan undang yang baru, di sini berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang berarti (UU pada tingkatan yang sama) maka peraturan-peraturan yang ditetapkan kemudian (peraturan yang baru) mendesak peraturan yang terdahulu. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia merupakan pengaturan hukum yang berlaku dalam masa transisi dalam hal adanya perubahan perundang-undangan, di mana yang akan diberlakukan adalah yang menguntungkan bagi terdakwa. Jadi yang diberlakukan ketika terjadi perubahan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang lama ataupun peraturan perundang-undangan yang baru apabila hal tersebut menguntungkan bagi terdakwa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini