PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
INDONESIA DENGAN POLANDIA
DI DALAM ASAS LEGALISTAS
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI FILSAFAT ILMU
UNIVERSITAS SURYADARMA
2016 / 2017
Jl. Protokol Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur,
Abstract
Noting the comparison of the legal systems between the two countries between Indonesia and Poland, the renewal of Indonesia's criminal law is an indispensable requirement. The problems that arise in relation to the internal Criminal Code penalty and the development of problems in the midst of externally society life adds a strong impetus from the society to demand to the state to immediately realize the codification of national criminal law as a result of the effort and thought of the Indonesian nation itself . Therefore, the Criminal Code Draft and the Criminal Code Draft, which has been revised for the last time should be immediately discussed by the legislative body to be ratified.
Abstrak
Memperhatikan tentang perbandingan sistem hukum kedua
negara antara Indonesia dan Polandia, pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah
sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Problematika yang muncul
terkait dengan usangnya KUHP secara internal dan berkembangnya
persoalan-persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat secara eksternal
menambah dorongan yang kuat dari masyarakat untuk menuntut kepada negara agar
segera merealisasikan kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional sebagai
hasil jerih payah dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, RUU
KUHP dan RUU KUHAP yang sudah kesekian kalinya direvisi selayaknya segera
dibahas oleh lembaga legislatif untuk disahkan.
PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa induk
peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia
pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah
Raja) Nomor 33 pada 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari
1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada
tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun
WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS
Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS
di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi
dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.
Berangkat
dari har tersebut diatas disini penulis ingin membandingkan antara sistem hukum
Indonesia dengan sistem hukum Polandia. Lalu mengapa penulis memilih polandia?
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam ilmu hukum pidana lazim dikenal tiga
sistem hukum pidana di dunia yang paling mengemuka, yaitu 1. Sistem Eropa
Kontinental, 2. Sistem Anglo Saxon dan 3. Sistem Negara-negara sosial. Dimana
dalam sistem hukum ini Polandia dan Indonesia sama sama sistem hukum Eropa Kontinental.
PEMBAHASAN
Pada
dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legality”, “legaliteitbeginsel”, “non-retroaktif”,
“de la legalite” atau “ex post facto laws”.
Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat
dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang
mendahuluinya.” (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een
daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling). P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir merumuskan dengan terminologi
sebagai, “Tiada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan
pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu”.
Andi Hamzah menterjemahkan dengan terminologi,
“Tiada suatu perbuatan (feit) yang
dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana
yang mendahuluinya”. Moeljatno menyebutkan pula
bahwa, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan
pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Asas
legalitas juga berkaitan dengan larangan penerapan ex post facto criminal law dan larangan pemberlakuan
surut hukum pidana dan sanksi pidana (nonretroactive application of
criminal laws and criminal sanctions).
Hakikat ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut
mendeskripsikan tentang pemberlakuan hukum pidana menurut waktu terjadinya
tidak pidana(tempus delicti). Konkritnya, untuk menentukan dapat
atau tidaknya suatu perbuatan agar dipidana maka ketentuan pidana tersebut
harus ada terlebih dahulu diatur sebelum perbuatan dilakukan. Francis Bacon (1561-1626), seorang filsuf Inggris
merumuskan dalam adagium moneat lex, priusquam
feriat (undang-undang harus memberikan peringatan terlebih
dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya), ini kiranya
mencakup lebih dari sekedar itu, yakni mencakup juga pembenaran atas pidana
yang dijatuhkan. Hanya jika ancaman pidana yang muncul terlebih dahulu telah
difungsikan sebagai upaya pencegahan, menghukum dapat dibenarkan. Sedangkan
dalam perspektif tradisi Civil law, ada
empat aspek asas legalitas yang diterapkan secara ketat, yaitu terhadap
peraturan perundangan-undangan (law),retroaktivitas (retroactivity), lex certa dan
analogi.
Asas legalitas konteks di atas dalam KUHP Indonesia
mengacu kepada ide dasar adanya kepastian hukum (rechtzekerheids).
Akan tetapi, dalam implementasinya maka ketentuan asas legalitas tersebut tidak
bersifat mutlak. A. Zainal Abidin Farid menyebutkan
pengecualian asas legalitas terdapat dalam hukum transistoir (peralihan) yang
mengatur tentang lingkungan kuasa berlakunya undang-undang menurut waktu (sphere of time, tijdgebied) yang terdapat pada
pasal 1 ayat (2) KUH Pidana yang berbunyi, “bilamana perundang-undangan diubah
setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan
ketentuan yang paling menguntungkan baginya.
Khusus terhadap pengecualian asas legalitas ditentukan
asas “lex temporis delicti” sebagaimana ketentuan Pasal
1 ayat (2) KUHP. Konklusi dasar asas ini
menentukan apabila terjadi perubahan perundang-undangan maka diterapkan ketentuan
yang menguntungkan terdakwa. Jan Remmelink menyebutkan
ketentuan Pasal 1 ayat (2) memberikan jawaban dalam artian bahwa bila
undang-undang yang berlaku setelah tindak pidana ternyata lebih menguntungkan,
maka pemberlakuannya secara surut diperkenankan. Pandangan demikian diakui dan
diterima di Belgia dan Jerman. A. Zainal Abidin Farid menyebutkan
yang dimaksud dengan perubahan undang-undang dalam
pasal 1 ayat (2) KUHP apakah termasuk undang-undang pidana saja atau semua
aturan hukum maka aspek ini dapat dijawab dengan tiga teori yaitu teori formil yang dianut oleh Simons, kemudian teori materiil terbatas yang
dikemukakan oleh van Geuns dan teori materiil tak terbatas.
Dikaji
dari perspektif perbandingan hukum (comparative law) maka
asas legalitas tersebut juga dikenal dan diakui oleh beberapa negara, salah
satunya di Negara Polandia. Pada ketentuan Pasal 42 Konstitusi Republik
Polandia maka asas legalitas dirumuskan dengan redaksional, “Only a person who has commited an act prohibited by a statute in
force at the moment of commission there of, and which is subject to a penalty,
shall be geld criminally responsible. This principle shaal not prevent
punishment of any act which, at the moment of its commission, constituted an
offence within the meaning of international law”.
Pasal 1 KUHP Polandia,
berbunyi:
“Penal liability shall be incurred only by a person
who commits a socially dangerous act prohibited under threat of a penalty by a
law in force at the time of its commission”
Dimana pasal ini menyatakan bahwa pertanggung jawaban
pidana hanya akan dikenakan pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang
membahayakan masyarakat yang diancam pidana oleh undang undang yang berlaku
saat perbuatan itu dilakukan
Perumusan pasal tersebut diatas sudah sangat jelas
menganut perinsip yang sama dengan pasal 1 ayat (1) KUHP indonesia, yaitu asas
lex temporis delicti (UU yang berlaku adalah UU saat delik itu terjadi). Perlu
dijelaskan bahwa istilah a law dalam terjemahan bahasa inggris di atas, berasal
dari istilah ustawa dalam bahasa polandia yang sama artinya dengan statue or
legislative enactment.
Namun kutipan yang saya ambil dari buku karangan Prof.
Dr Barda Nawawi ini merupakan perbandingan asas legalitas kita terhadap KUHP
Polandia tahun 1969, sedangkan jika kita bandingkan dengan Poland Penal Code
tahun 1997, dimana dalam Chapter I
Pasal 2 KUHP Polandia, berbunyi
:
“If at the time of adjudication
the law in force is other than in force at the time of the commision of the
offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it
more lenient in the prepetrator.”
Jelaskan :
Pasal tersebut menyatakan bahwa “apabila pada saat
keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang
berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan
diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila
lebih ringan bagi pelaku.
Jika kita kaji dari KUHP yang lebih baru yakni pada
Poland Penal Code tahun 1997, hal ini termuat dalam Article 4. § 1 Poland Penal
Code (isinya sama dengan di atas)
Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan
mengenai undang-undang yang baru, dimana dalam ayat (2) dikatakan bahwa :
“If according to the law the
act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty,
the sentence shall be expunged by operation of law.” Ayat
(2) tersebut mengandung pengertian bahwa apabila menurut undang-undang yang
baru, perbuatan yang ditunjuk/diancam pidana itu tidak lagi dilarang dengan
ancaman pidana, pemidanaan itu akan dihapuskan dengan berlakunya undang-undang. Sedangkan
ayat 2 tadi dalam pembaharuan KUHP poland termuat dalam Article 4. § 4. Yang
berisikan “If according to the new law the act to which
the sentence pertained is no longer prohibited under penalty, the sentence
shall be expunged by virtue of the law.” Yang jika kita terjemahkan
berarti : Jika menurut hukum baru tindakan tersebut tidak lagi dilarang oleh
hukuman, maka hukuman tersebut harus dihapuskan berdasarkan hukum(kebijakan
hukum). Secara substansi memang tidak terdapat perbedaan yang berarti.
Namun penulis rasa perdi di angkat disini bahwa terjadi perbedaan pemilihan
kata yang mana menurut pandangan penulis dalam KUHP Polandia yang baru mengejar
poin poin yang lebih general, dimana hal ini tentu bersesuaian dengan perkembangan
hukum dinagara tersebut.
Jadi jika kita simpulkan dari pasal pasal diatas maka
dalam hal undang-undang baru tetap menyatakan perbuatan yang diatur sebagai
perbuatan yang dapat dipidana, maka undang-undang baru yang harus dinyatakan
berlaku. Namun, jika undang-undang lama lebih meringankan bagi terdakwa, maka
undang-undang yang lama yang harus diberlakukan. Selanjutnya, dalam hal
perbuatan menurut undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana menurut
undang-undang baru, maka pidana menurut undang-undang lama dihapus dan berlaku
undang-undang baru.
Jika dicermati, ketentuan mengenai perubahan dalam
undang-undang ini serupa dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia
yang berbunyi : “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan
dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.” Ayat diatas sejatinya merupakan wujud penerapan asas
Retroaktif, dimana ayat tersebut merupakan ‘pengecualian’ dari penerapan asas
Legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Perbandingan antara Pasal 2 ayat (1)
KUHP Polandia dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia adalah terletak pada
substansi penerapan asas retroaktif itu sendiri. Dalam KUHP Polandia tersebut
terdapat suatu penegasan bahwa pada prinsipnya undang-undang baru yang harus
didahulukan atau yang dinyatakan berlaku, jadi tidak ada perbedaan antara
undang-undang yang lama dan undang yang baru, di sini berlaku asas lex
posterior derogat legi priori yang berarti (UU pada tingkatan yang sama) maka
peraturan-peraturan yang ditetapkan kemudian (peraturan yang baru) mendesak
peraturan yang terdahulu. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia
merupakan pengaturan hukum yang berlaku dalam masa transisi dalam hal adanya
perubahan perundang-undangan, di mana yang akan diberlakukan adalah yang
menguntungkan bagi terdakwa. Jadi yang diberlakukan ketika terjadi perubahan
undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang lama ataupun peraturan
perundang-undangan yang baru apabila hal tersebut menguntungkan bagi terdakwa.
Komentar
Posting Komentar